Status Hotel Berdasarkan Kepemilikan

Hotel jenis ini pada umumnya tidak mempunyai hubungan kepemilikan atau pada pengelolaannya tidak berinduk pada perusahaan lain, yang biasanya hotel-hotel kecil milik keluarga dan dikelola tanpa mengikuti prosedur maupun pengoperasian tertentu dari orang lain. walaupun kebanyakannya hotel jenis ini adalah hotel-hotel kecil tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat Hotel Besar dan sangat terkenal dengan berbagai predikat yang disandangnya baik secara nasional dan Internasional dan Hotel jenis ini biasanya merupakan salah satu bidang usaha lain yang sedang dikembangkan dalam perusahaan yang besar dengan Core Bisnis yang berbeda biasanya dikelola secara profesional.
Contohnya Hotel-hotel non Bintang dan lainnya. Hotel Cipayung, Hotel Purnama Wisma Abdi, Berlokasi dikawasan Puncak Kab. Bogor dan masih banyak hotel jenis ini tersebar diseluruh Indonesia . Sedangankan jenis Hotel Independent yang Besar seperti Hotel Mulia Senayan jakarta yang memiliki kamar lebih dari 1000 kamar berbintang lima Diamond, Hotel Red top memiliki lebih dari 300 kamar dan berbintang empat. Dan masih banyak hotel sejenis ini di Indonesia.

Hotel-hotel yang tidak berdiri sendiri yang tergolong dalam Jaringan Hotel atau lebih dikenal dengan Chain Hotel. Hotel-hotel yang tidak berdiri sendiri ciri-ciri khasnya adalah bahwa hotel ini mempunyai hubungan dalam kepemilikan dan cara pengelolaannya dengan perusahaan lainnya. Bentuk hubungan kerja sama ini ada 4 macam chain, yaitu :

1) Perusahaan Induk ( Parent Company )
Yaitu hotel-hotel yang berada dibawah kepemilikan perusahaan lain atau merupakan unit perusahaan tersebut. Induk Perusahaan akan memberikan patokan cara-cara mengelola dan kebijakan-kebijakan atas hotel-hotel yang dimilikinya. Perusahaan Chain Hotels yang terkenal di dunia adalah Hilton Intercontinental Inc.,Intercontinental Hotels.,Hyatt Intercontinental, The Ritz Carlton, Four Seasons dan lain-lain.

2) Kontrak Manajemen ( Management Contract )
Yaitu hotel-hotel yang memisahkan antara kepemilikan
dengan pengelolaannya. Pemilik hotel membeli jasa pengelolaan dari perusahaan lain dengan membayar sejumlah uang sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Contoh-contoh: Hilton dan Sheraton yang menawarkan jasa demikian berdasarkan kemampuan pengalaman mereka dalam industri.

3) Waralaba ( Franchise )
Suatu bentuk kerjasama dalam hal pengelolaan, yang mana pemilik hotel mengelola hotelnya dengan memakai cara atau pola yang diciptakan serta dikembangkan oleh perusahaan atau hotel-hotel lainnya, atau dengan kata lain pemilik ”membeli” cara-cara atau resep pengoperasian dari perusahaan lain misalnya Nikko Jakarta, Hotel Ciputra .

4) Kelompok Referal ( Referal Group )
Suatu bentuk gabungan hotel yang berdiri sendiri (independent ) untuk tujuan bersama seperti dalam hal : pemasaran, sistem pemesanan kamar dan lain-lain yang dianggap akan lebih menguntungkan apabila hal ini dilakukan bersama-sama tanpa harus mengubah sifat kepemilikannya. Kelompok yang sejenis ini dan terbesar di dunia adalah Best Western International di Amerika Serikat
contoh beberapa Nama Hotel yang dikelola oleh Jaringan Manajemen Hotel  Nasional dan Internasional

*dari beberapa sumber